Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Sedot Air Tanah, Begini Penjelasan Dinas ESDM Jateng

Pengendalian pemanfaatan air tanah dilakukan untuk memitigasi dampak lingkungan yang timbul, seperti penurunan muka tanah yang jadi ancaman di Kota Semarang.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Pemanfaatan air tanah kini mesti mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.291.k/GL.01/MEM.g/2023 yang diteken pada 14 September 2023 lalu.

"Sebenarnya izin sudah ada dari dulu, perizinan air tanah itu sudah ada. Hanya saja sekarang ada penekanan-penekanan," jelas Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, Rabu (8/11/2023).

Boedyo menjelaskan bahwa ada dua jenis perizinan yang dikeluarkan untuk mengendalikan pemanfaatan air tanah tersebut. Perizinan tersebut dibagi berdasarkan peruntukannya, yaitu izin pemanfaatan dan izin pengusahaan.

Aturan tersebut berlaku untuk perorangan, kelompok masyarakat, juga pelaku usaha. Setiap pemakaian air tanah dengan volume lebih dari 100 m³ per bulan mesti mengurus perizinan tersebut.

"Untuk kepentingan sosial, kepentingan masyarakat yang sifatnya bukan profit oriented, itu juga tetap ada perizinan. Tetapi dia tidak dikenai pajak," jelas Boedyo dalam diskusi yang digelar Pemerintah Kota Semarang.

Boedyo menambahkan, perizinan pemanfaatan air tanah itu bakal dikomunikasikan lebih lanjut dengan pengelola sumber daya air di tiap-tiap wilayah sungai. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya konservasi air tanah yang pemanfaatannya menjadi prioritas terakhir setelah pemanfaatan air permukaan.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sendiri telah melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut. Pembinaan dilakukan kepada pelaku usaha dan masyarakat. "Awal-awal kami menyampaikan, ada resistensi karena kebutuhan," jelas Boedyo.

Iswar Aminuddin, Sekretaris Daerah Kota Semarang, memastikan bahwa air baku baik untuk kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha sudah terjamin ketersediaannya. PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, punya pasokan air baku dari Waduk Jatibarang yang terkoneksi dengan SPAM Semarang Barat.

Lebih lanjut, Iswar menyebut bahwa Kota Semarang masih akan ketambahan sumber air baku dari kolam retensi yang bakal dibangun bersamaan dengan Tol Semarang-Demak dan Tol Laut Semarang.

"Sehingga total ada 450 hektare daya tampung untuk air baku, sehingga kemudian kami berharap PDAM Kota Semarang bisa melayani seluruh warganya," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan pemanfaatan air tanah dikeluarkan sebagai upaya mitigasi dampak eksploitasi yang berlebihan. Penurunan muka tanah, salah satu masalah lingkungan yang dihadapi Kota Semarang, menjadi dampak dari pemanfaatan air tanah yang berlebihan.

Muhammad Wafid, Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan air tanah kurang dari 100 m³ per bulan tidak perlu mengajukan izin pemanfaatan tersebut.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin. Karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m³ per bulannya," jelasnya, dikutip Bisnis pada Senin (6/11/2023) silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper