Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Semarang Melampaui Target

Keberhasilan capaian PBB tersebut merupakan hasil berbagai inovasi yang dijalankan Bapenda Kota Semarang.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mencatat capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada tahun ini mencapai 101,53 persen atau melebihi target.

Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin, di Semarang, Jumat (22/12/2023), menyebutkan realisasi PBB di Kota Semarang per 20 Desember 2023 mencapai Rp628 miliar, atau melebihi target Rp619 miliar.

Menurut dia, keberhasilan capaian PBB tersebut merupakan hasil berbagai inovasi yang dijalankan Bapenda Kota Semarang berkoordinasi dengan jajaran kecamatan dan kelurahan.

"Alhamdulillah, realisasi (PBB, red.) telah melebihi 100 persen. Terima kasih atas kerja sama yang ditunjukkan kawan-kawan petugas di kecamatan dan kelurahan," katanya.

Ia mengatakan bahwa kelurahan dan kecamatan sebagai perpanjangan tangan Pemkot Semarang telah berhasil menyampaikan berbagai program kebijakan, khususnya PBB kepada masyarakat secara baik.

Bercermin dari perolehan tersebut, Iswar berharap Pemkot Semarang kembali dapat melebihi target, tidak hanya perihal Program kebijakan PBB, tetapi juga Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), dan juga pajak kendaraan bermotor pada 2024.

"Di 2024 nanti, mohon kerja samanya yang solid dalam pelaksanaan target pajak daerah. Karena selain PBB, kita harus 'sengkuyung' bareng perihal pencapaian target BPHTB terutama PTSL dan pajak kendaraan bermotor untuk mewujudkan Kota Semarang semakin hebat," katanya.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan Pemkot Semarang dalam program kebijakan PBB tersebut merupakan hasil dari implementasi adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Pemkot Semarang juga kembali berkomitmen untuk terus melaksanakan amanat undang-undang tersebut secara efektif di 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper