Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semarang Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

PKM masih memberikan ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.
Suasana Kota Lama yang sedang direvitalisasi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/4/2019)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Suasana Kota Lama yang sedang direvitalisasi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/4/2019)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana sejumlah kota raya lain di Indonesia. Sebagai gantinya, Kota Semarang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) guna menekan persebaran Covid-19.

Pemberlakuan PKM di Kota Semarang akan mulai diterapkan Senin (27/4/2020). Kebijakan untuk menerapkan PKM itu bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang No. 28/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PKM dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menolak jika PKM disamakan dengan PSBB, karena aturannya berbeda. Menurutnya, PKM masih memberikan ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.

“Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan memberikan sedikit kelonggaran, terutama bagi saudara-saudara PKL dan tempat usaha,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi itu, Sabtu (25/4/2020).

Hendi menegaskan masyarakat tetap diizinkan berkegiatan di masa pemberlakuan PKM. Hanya saja, kegiatan mereka harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan guna mencegah persebaran virus corona.

“Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal. Selain itu, ada tim patroli yang terdiri dari TNI, Polri, dan pemkot,” tegas Hendi.

Hendi menambahkan dalam praktiknya PKM akan melakukan pembatasan kegiatan di luar rumah di beberapa sektor. Beberapa sektor itu antara lain instansi pendidikan, perusahaan, tempat ibadah, ruang publik, kegiatan sosial budaya, hingga pergerakan moda transportasi.

Penghentian kegiatan sekolah diarahkan ke pembelajaran jarak jauh. Sedangkan aktivitas pekerjaan, setiap instansi atau perusahaan diminta mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.

Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemkot Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan fatwa, lembaga, atau tokoh agama. “Pemkot Semarang juga menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM. Sedangkan untuk PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum atau ruang terbuka publik diberi keleluasaan mulai pukul 14.00 WIB-20.00 WIB,” jelas Hendi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper