Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Yustisi Semarang, Ini Hukuman bagi Pelanggar

Sebanyak 12 orang pelanggar tersebut ditindak dengan sanksi moral berupa push-up sebanyak 30 kali.
Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi push up oleh petugas Satpol PP Semarang./Bisnis-Alif N.
Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi push up oleh petugas Satpol PP Semarang./Bisnis-Alif N.

Bisnis.com, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang kembali gelar operasi yustisi masker di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II. Petugas gabungan melaksanakan yustisi di Jalan Diponegoro, Karangayu, Kota Semarang, Rabu (27/1/2021).

Dari pantauan Bisnis, petugas sudah siap sejak pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB. Petugas mendapati 12 orang pelanggar yang tidak tertib menggunakan masker.

Sebanyak 12 orang pelanggar tersebut ditindak dengan sanksi moral berupa push-up sebanyak 30 kali. Hal tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker dan timbulkan efek jera.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, operasi yustisi sengaja dilakukan pagi hari untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat menggunakan masker. Menurutnya, masyarakat sudah tertib menggunakan masker.

"Kami sengaja melakukan operasi yustisi masker di pagi hari mengetahui kepatuhan masyarakat dalam memakai masker. Alhamdulillah hanya terdapat 12 orang pelanggar yang tidak tertib," kata Fajar setelah operasi yustisi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas Satpol PP juga membagikan masker sebanyak 250 buah kepada pengguna jalan. Menurutnya, operasi yustisi akan terus dilakukan di masa PPKM tahap II ini.

"Operasi akan terus dilakukan baik siang maupun malam mengingat kondisi pandemi Covid 19 belum berakhir. Kami akan terus melaksanakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 1 tahun 2021 tentang PPKM di Kota Semarang," kata Fajar. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper