Bisnis.com, SEMARANG - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang mengadakan kegiatan Sosialisasi Perwal Kota Semarang No.80/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung Balai Kota Semarang Jumat (25/08/23).
Kegiatan ini dilakukan untuk menekankan pentingnya pengelolaan aset publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Semarang. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan BMD yang menjadi titik pusat dan penentu dalam penyusunan neraca laporan keuangan pemerintah kota.
Perwal No. 80/2021 membahas tentang rencana tata ruang wilayah atau perubahan tata ruang di Kota Semarang. Peraturan ini mengatur panduan untuk pengembangan dan penggunaan lahan serta zonasi wilayah guna menjaga pengaturan yang terencana dan berkelanjutan dalam perkembangan Kota Semarang.
Perwal ini menguraikan panduan, prinsip, dan regulasi terkait pengembangan dan penggunaan lahan di kota tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata ruang yang terencana dan berkelanjutan, melalui penetapan zonasi wilayah, perubahan tata ruang, dan penataan lingkungan, sumber daya alam, serta kualitas hidup masyarakat Kota Semarang.
“Kita yang ada di Pemerintah Kota Semarang sudah mengupayakan berbagai lompatan-lompatan dan terbukti banyak apresiasi yang di dapat, keberhasilan yang ada di kota semarang tidak lepas dari unsur yang ada di kota semarang," jelas Kepala BPKAD Kota Semarang Tuning Sunarningsih.
Tuning melanjutkan, BPKAD Kota Semarang telah memanfaatkan teknologi digital dalam penataan dan pengelolaan BMD. Melalui digitalisasi tersebut BPKAD Kota Semarang dapat mengevaluasi pemanfaatan lahan dengan lebih tepat.
Baca Juga
"Kami berusaha untuk mengikuti digitalisasi sehingga jika pengelolaan keuangan daerah sudah digitalisasi dengan SIPD yang nantinya di 2024 akan masuk di SIPD RI maka di pengelolaan barang daerah sebelumnya akan beralih ke digitalisasi pula," jelas Tuning.