Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Semarang Bertambah 1.114 Hektare

Dalam RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043, lahan seluas 2.348 hektare disiapkan di 10 kecamatan sebagai kawasan peruntukan industri.
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB)./Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB)./Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kabupaten Semarang menambah luas kawasan peruntukan industri hingga 1.114 hektare. Perluasan tersebut tertuang dalam Perda No.6/2023 yang efektif berlaku mulai Mei lalu.

"Pak Bupati menghendaki bagaimana terkait seluruh kawasan dapat memenuhi perkembangan di dalam pelaksanaan kegiatannya. Ini tadinya kawasan pertanian hortikultura dan perkebunan, ini kawasan peruntukannya ada 2.348 hektare," jelas Suratno, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Selasa (29/8/2023).

Sebanyak 2.348 hektare kawasan peruntukan industri itu tersebar di beberapa wilayah. Perinciannya, Kecamatan Bawen seluas 458 hektare, Kecamatan Bergas 515 hektare, Kecamatan Kaliwungu seluas 103 hektare, Kecamatan Pabelan 3 hektare, Kecamatan Pringapus 238 hektare, Kecamatan Suruh 12 hektare, Kecamatan Susukan 125 hektare, Kecamatan Tengaran 823 hektare, Kecamatan Ungaran Barat 13 hektare, serta Kecamatan Ungaran Timur seluas 58 hektare.

Perluasan kawasan peruntukan industri tersebut, menurut Suratno, dilakukan untuk mengakomodir pertumbuhan industri manufaktur di Kabupaten Semarang. Dalam beberapa tahun terakhir, tren investasi manufaktur di kawasan selatan Kabupaten Semarang dilaporkan terus meningkat seiring digarapnya proyek Tol Semarang-Yogyakarta.

"Banyak sekali investor masuk di kawasan selatan. Jadi mungkin kami tidak terlalu lama lagi akan mengundang PLN dan PDAM, akan kami siapkan bagaimana air permukaan di Rawa Pening ini jadi suplai perusahaan," jelas Suratno.

Selain menyiapkan pasokan energi dan air baku, Pemerintah Kabupaten Semarang juga bakal memastikan kesiapan infrastruktur di kawasan-kawasan tersebut. Suratno menyebut, pihaknya bakal mengukur seberapa jauh jarak antara kawasan peruntukan industri tersebut dengan jalan tol juga jalan negara.

"Kami akan sebarkan, bagaimana kawasan industri ini menjadi kawasan yang memang betul-betul menjadi penyangga," jelasnya.

Selain memperluas kawasan peruntukan industri, Perda Kabupaten Semarang No.6/2023 juga menentukan tiga kawasan pertambangan dan energi yaitu Kawasan Gunung Mergi di Kecamatan Bergas dan Kecamatan Ungaran Timur, Kawasan Kandangan dan Polosiri di Kecamatan Bawen, serta Kawasan Delik di Kecamatan Tuntang.

Adapun untuk kawasan pertanian khususnya tanaman pangan disiapkan seluas 23.733 hektare. Kawasan tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Semarang. Dari jumlah tersebut, 22.586 hektare lahan bakal ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper