Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kudus Bahas Raperda Penyertaan Modal Bank Jateng

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengusulkan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas.
Ilustrasi peraturan daerah./Istimewa
Ilustrasi peraturan daerah./Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengusulkan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas dengan pihak legislatif.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus telah melalui serangkaian tahapan yang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.

Plt Bupati Kudus Hartopo menyampaikan menganggap masukan dari anggota dewan sebagai cambuk agar Pemerintah Kabupaten Kudus lebih optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun menggenjot pendapatan daerah.

“Kami sampaikan terima kasih atas masukan, saran, kritikan, bahkan usulan dari seluruh anggota fraksi di DPRD Kudus. Kami siap untuk menyelenggarakan pemerintahan secara maksimal, utamanya tentang pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah,” kata Hartopo dikutip dalam laman resmi Pemprov Jateng, Selasa (25/2/2020).

Hartopo menjelaskan 10 Ranperda yang diusulkan ke DPRD Kudus dalam rangka pembangunan dan pembaruan produk hukum disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Tak hanya itu, usulan Ranperda juga telah menyesuaikan Peraturan Daerah yang sudah ada, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Raperda tersebut telah dikaji dan disesuaikan dengan kondisi faktual sosial ekonomi masyarakat. Kami berharap Ranperda ini mendapat persetujuan dan bisa menyejahterakan masyarakat,” terangnya.

Adapun kesepuluh Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kudus, dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kudus Tahun 2020—2034.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 12/2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan, dan Raperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Tiga Raperda terakhir, yakni tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus, tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kudus, serta tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper